Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Mursalim Memasuki Babak Baru

Berita, Hukum182 Dilihat

 Inspirasikalbar,Pontianak – Menjelang akhir Oktober 2024, sorotan publik terus tertuju pada perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank di Kalimantan Barat.

Kasus ini telah mengundang perhatian, terutama dari para nasabah yang menunggu kejelasan terkait keterlibatan bank tempat mereka mempercayakan simpanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, melalui Asisten Pidana Khusus, Siju, mengumumkan adanya tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka, yakni S, Direktur Bank daerah itu; SI, Direktur Umum; dan MF, Kepala Divisi Umum pada 2015 yang juga menjabat sebagai ketua panitia pengadaan tanah, di tetapkan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.

Audit tersebut mengungkap kerugian negara sebesar Rp 30 miliar, akibat perbedaan pembayaran dari total Rp 94 miliar yang di alokasikan.

“Dari bukti transfer, terdapat selisih sekitar Rp 30 miliar antara harga yang di bayarkan dengan jumlah yang di terima oleh pemilik tanah,” ujar Siju.

Penyidikan juga membuka potensi munculnya tersangka baru setelah di temukan bukti aliran dana ke rekening anggota DPRD Kalbar berinisial MU.

MU di sebut-sebut berperan dalam proses jual beli tanah ini dan telah di mintai keterangan.

Dalam transaksi, pembayaran terbagi menjadi dua tahap, yaitu Rp 18,955 miliar pada 27 Oktober 2015 dan pelunasan sebesar Rp 70,503 miliar pada 11 November 2015.

Pembelian tanah ini di lakukan melalui pihak ketiga, yaitu Mursalim dan Ricky Sandy, yang di duga membuka peluang bagi praktik mark-up harga.

Foto: Bukti transfer

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, mendesak Kejati Kalbar untuk transparan dalam penanganan kasus ini.

Ia menilai bukti pembayaran cukup kuat untuk menjerat tersangka tambahan.

Di pihak lain, Ketua PW GNPK-RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, juga mempertanyakan peran MU dan RS dalam kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa bukti transfer dari Bank tersebut ke rekening pribadi MU dan keterlibatan notaris WI mengindikasikan adanya tindakan korupsi yang melibatkan lebih banyak pihak.

Namun, penasihat hukum para tersangka, Herawan Utoro, mengklaim adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Ia menuding penetapan kliennya sebagai tersangka di  lakukan tanpa bukti yang memadai. Kemudian menyebut bahwa kasus serupa pernah di selidiki oleh Kejaksaan Negeri Pontianak pada 2022 tanpa di temukan indikasi korupsi.

Sementara itu, penyidikan terhadap anggota DPRD Kalbar berinisial MU di jadwalkan pada 22 Oktober 2024.

Namun, hingga berita ini di terbitkan, MU belum memenuhi panggilan Kejati.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan belum mendapat informasi pasti terkait jadwal pemanggilan ulang.

Kasus ini telah memasuki tahap baru dengan lebih dari 21 orang yang diperiksa dan dugaan keterlibatan pejabat lainnya.

Masyarakat Kalimantan Barat masih menunggu transparansi lebih lanjut dari Kejati.

mengingat proses pengadaan tanah ini telah berlangsung sejak 2015 sementara pembangunan gedung Bank daerah ini yang di harapkan belum terealisasi.