Kasus Ekspor CPO Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

Inspirasikalbar, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,88 triliun yang dikembalikan oleh lima korporasi di bawah Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun, berdasarkan audit BPKP dan kajian dari FEB UGM,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Dana tersebut kini di simpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejagung di Bank Mandiri. Kejagung menjadikan berkas kasasi yang tengah di ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga grup besar Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas di vonis bebas oleh pengadilan, meski di nyatakan terbukti melakukan perbuatan dakwaan. Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Padahal, JPU menuntut masing-masing korporasi membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti dalam jumlah besar. Wilmar Group di tuntut membayar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Rp4,89 triliun. Jika tak di bayar, harta pribadi para direksi akan di sita dan lelang, bahkan dapat berujung pidana penjara belasan tahun.
Kini Kejagung menempuh upaya kasasi, berharap MA membatalkan putusan lepas dan mengembalikan tanggung jawab hukum kepada para terdakwa korporasi.