Inspirasikalbar, Kubu Raya – Dua orang pemuda berinisial DP (22) dan SH (20) nekad melakukan tindak pidana pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Keduanya berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya beberapa waktu lalu.
Pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akibat hilangnya delapan unit laptop. SH, salah satu pelaku yang berhasil diamankan, ditemukan memiliki enam unit laptop sebagai barang bukti, sedangkan dua unit lainnya telah dijual pelaku dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per unit.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
Kedua pelaku berhasil di amankan setelah SH di tangkap di kediamannya, kemudian di lanjutkan dengan penangkapan DP di Kabupaten Sekadau.
“Kedua pelaku tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin (10/6),” ungkap Ruslan pada Rabu (26/6/2024).
Ruslan menjelaskan bahwa setelah di lakukan interogasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan enam unit laptop milik SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.
“Dengan barang bukti yang ada, Enam unit laptop telah kami amankan, sementara dua unit yang di jual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara masih dalam penyelidikan,” jelas Ade.
kemudan kedua pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut,” pungkasnya.