Kejagung Diminta Periksa Hakim yang Vonis Bebas WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal di Ketapang

GNPK Desak Periksa Oknum Hakim PT Pontianak

InspirasiKalbar, Pontianak – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyampaikan keprihatinan mendalam atas putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China bernama Yu Hoa (49).

Yu Hoa sebelumnya di dakwa dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang yang melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,02 triliun atau setara dengan 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak.

“Kami sangat menyayangkan putusan bebas yang di jatuhkan kepada tersangka Yu Hoa oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Hal ini mendapat respons negatif dari masyarakat karena kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat,” tegas Ellysius Aidy.

Ia menekankan bahwa lingkungan hidup, termasuk hutan dan alam Kalimantan Barat, adalah napas kehidupan masyarakat setempat. Kerusakan yang di timbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai mencederai keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa hakim yang memutuskan perkara ini. Putusan tersebut patut di curigai karena secara kasatmata mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

PW GNPK RI Kalbar juga menyoroti kemungkinan adanya ketidakcermatan dalam proses pengadilan yang mengabaikan aturan terkait perlindungan lingkungan. Mereka berencana menyurati Kejaksaan Agung agar meninjau ulang kasus ini dan memastikan keadilan di tegakkan.

“Kasus ini bukan hanya soal perampasan emas, tetapi juga kerusakan lingkungan yang tidak bisa di abaikan begitu saja. Kami tidak ingin hal serupa terjadi pada kasus-kasus lain, baik di Kalimantan Barat maupun di wilayah lain,” tambah Ellysius.

PW GNPK RI Kalbar menyatakan kekecewaannya karena telah mengawal kasus ini sejak awal dan berharap penegakan hukum di lakukan dengan integritas tanpa ada intervensi pihak tertentu.

“Kami akan terus mengawasi dan berupaya agar kasus ini di tangani dengan benar demi keadilan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *