21 November 2025

Kejagung Geledah Kasus Pajak, Dugaan Korupsi Makin Mengemuka

image-20250923094913

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Inspirasikalbar, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah lokasi digeledah terkait kasus pemangkasan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 yang diduga melibatkan oknum pegawai pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya, Senin (18/11/2025). Ia belum merinci titik lokasi yang didatangi penyidik karena proses masih berlangsung.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi berupa rekayasa kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tertentu. Modus ini diduga dilakukan oknum internal dengan tujuan meringankan beban pajak pihak tertentu secara tidak sah.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor perpajakan. Selama beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum berulang kali menemukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan DJP, khususnya terkait penerimaan imbalan dan manipulasi administrasi perpajakan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PNS DJP, Mohammad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus gratifikasi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan HNV diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak. “Perbuatan tersangka HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap jaringan pelaku di balik dugaan praktik korupsi terbaru ini. Pemerintah ditekan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Kementerian Keuangan, terutama DJP yang selama ini rawan penyimpangan.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa barang bukti dan dokumen yang disita dari hasil penggeledahan. Kejagung berjanji akan menyampaikan perkembangan baru setelah proses pendalaman rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *