Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Berita, Hukum56 Dilihat

Inspirasikalbar,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  menetapkan dua orang tersangka  kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi dua nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

“Dua tersangka ini di duga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/10).

Berdasarkan temuan penyidik, pada 2015, dalam rapat antar-kementerian, di sepakati bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.

Namun, TTL tetap menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Proses impor ini tidak melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, yang bertugas memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

Selain itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI di duga memerintahkan sejumlah pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk mengatur impor gula kristal mentah.

“Perbuatan para tersangka ini di duga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar,” tambah Harli.

Keduanya kini di tahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan. TTL di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mereka di duga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam kasus ini,” tutup Harli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *