InspirasiKalbar, Mempawah – Kejaksaan Negeri Mempawah telah mengeluarkan surat panggilan terhadap dua terduga tindak pidana korupsi terkait penjualan aset milik daerah berupa bongkaran bekas dermaga pelabuhan induk KM 9,2 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Surat tersebut dikeluarkan pada 26 Juli 2024 dan panggilan di layangkan kepada dua orang dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, yakni NT (Kasubag Keuangan dan Aset) dan ATS (Staf pada Bagian Keuangan dan Aset).
Pada 27 Agustus 2024, tim dari Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan pemeriksaan terhadap diduga hasil bongkaran kayu dermaga yang dijual di salah satu tempat penampungan kayu di Jalan Paralel Tol, Pontianak Timur.
Sejuah ini tim pemeriksa barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dari Kejari Mempawah enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat juga belum bisa memberikan keterangan terkait kasus ini karena sedang berada di luar kota untuk dinas.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat penjualan aset milik daerah yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.