InspirasiKalbar, Pontianak – Penanganan perkara hibah Yayasan Mujahidin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) hingga kini belum mencapai penetapan tersangka meski sudah dalam tahap penyidikan.
Menurut pengamatan, kemungkinan besar pihak penyidik masih mencari alat bukti tambahan agar merasa aman dari gugatan di kemudian hari.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, mengingatkan bahwa perkara hibah ini belum terindikasi menimbulkan kerugian negara karena belum adanya hasil audit. Burhanudin, yang akrab dipanggil Burhan, menyarankan agar Kejati Kalbar segera menetapkan status hukum perkara ini untuk menghindari polemik di masyarakat.
Jika alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pidana, Kejati Kalbar di harapkan berani menghentikan perkara ini demi menghindari kegaduhan dan menciptakan suasana yang tidak kondusif, terutama menjelang Pilkada Kalbar 2024 yang rentan di politisasi.
Namun, jika penyidik yakin dengan alat bukti yang ada, di tambah hasil audit atau perhitungan kerugian keuangan negara, Kejati Kalbar di minta segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum dan mencegah polemik berkepanjangan yang dapat mempengaruhi pemikiran masyarakat.
Burhanudin menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara ini agar tidak ada pihak yang merasa tersinggung, mengingat kasus ini berkaitan dengan kepentingan umat.
Menurutnya, lebih bijaksana bagi Kejati Kalbar untuk menerapkan Restorative Justice sebagai solusi jika tidak di temukan kerugian negara, dengan mengembalikan tujuan awal pemberian dan penggunaan dana hibah.
“Kepastian hukum sangat penting bagi Kejaksaan dalam mensukseskan penanganan perkara korupsi tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. Harapan kami agar Kejati Kalbar segera menetapkan status hukum demi mewujudkan kondisi yang kondusif, terutama menjelang Pilkada Kalbar 2024,” ujar Burhanudin di kantornya.