Kejati Kalbar Lanjutkan Penanganan Sengketa Tambang PT PBI dan PT CMI ke Kejari Ketapang

Sengketa Tambang

Berita, Hukum, Nasional138 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menindaklanjuti laporan yang di ajukan oleh Direktur PT Putra Berlian Indah (PBI), Ahmad Upin Ramadan, bersama tim kuasa hukumnya pada 27 Oktober 2024.

Laporan tersebut terkait sengketa konsesi tambang yang di duga di rampas oleh PT Cita Mineral Investindo (CMI) Tbk, anak perusahaan Harita Group.

Menurut Upin, PT PBI merupakan pemegang izin resmi konsesi tambang yang di keluarkan oleh kementerian terkait, dan izin tersebut di terbitkan lebih dahulu di bandingkan izin milik PT CMI.

“Tidak mungkin dalam satu lahan yang sama terdapat dua izin perusahaan berbeda yang di keluarkan oleh lembaga yang sama,” tegas Upin.

Menindaklanjuti laporan ini, Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, melalui surat nomor B-4294/O.1.3/Dek.4/11/2024 tertanggal 15 November 2024, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa laporan tersebut di teruskan ke Kejati Ketapang,” jelasnya melalui Asisten Intelijen, Taliwondo, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Kasus ini di limpahkan ke Kejari Ketapang karena konsesi tambang bauksit yang di sengketakan berada di wilayah hukum Kejari Ketapang.

Sebelumnya, kasus ini pernah di tangani oleh Kejari Ketapang, namun karena PT PBI merasa tidak puas dengan penanganannya, laporan kembali di ajukan ke Kejati Kalbar.

Ahmad Upin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan atas sengketa ini.

“Kami akan terus mengupayakan keadilan agar hak kami sebagai pemegang izin yang sah tidak di rampas,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua perusahaan besar dan potensi tumpang tindih perizinan tambang, yang dapat menjadi preseden penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.