InspirasiKalbar, Raya – Khairil Anwar, Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, ditahan oleh Polda Kalimantan Barat pada Senin lalu, setelah diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Jazakariansyah, menyatakan bahwa atas kasus ini, pihak DPMD langsung berkoordinasi dengan badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Raya dalam terkait jabatan desa agar pemerintah desa bisa terus berjalan dengan baik.
“Iya kita sedang proses ini, nanti setelah itu tentu ada langkah-langkah, kita sedang berkoordinasi dengan BPD Sungai Raya dalam” kata Jazakariansyah pada kamis pagi ( 24/10/24) saat dihubungi lewat telepon.
Sementara itu, untuk kepemimpinan sementara di Desa Sungai Raya Dalam, Jazakariansyah menjelaskan, akan ada Pelaksana Tugas (PLT) yang berasal dari perangkat desa setempat.
“PLT akan berasal dari perangkat desa, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Namun, Jazakariansyah menekankan bahwa pihak DPMD hanya menangani urusan pemerintahan desa pasca-penahanan kepala desa, sedangkan kasus hukumnya menjadi kewenangan pihak berwenang.
“Kami fokus pada penanganan pemerintahan desa yang ditinggalkan. Kasus hukumnya biar diproses oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara masyarakat menunggu perkembangan dari proses hukum yang berjalan.