Kepala Sekolah di Makassar Diduga Lampaui Kewenangan Kadisdik

Pendidikan

Berita, Nasional152 Dilihat

InspirasiKalbar, Makassar – Belum lama ini, penambahan dan pemenuhan kuota di beberapa sekolah menengah atas (SMA) di Kota Makassar menjadi sorotan publik.

Kini, muncul kembali kabar viral tentang dugaan kebijakan baru yang diterapkan oleh salah satu sekolah di bawah naungan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin.

Kebijakan tersebut diduga menimbulkan diskriminasi dan kekecewaan di kalangan orang tua siswa.

Menariknya, salah satu kepala sekolah berani mengambil keputusan melampaui kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan memasukkan siswa tanpa rekomendasi resmi dari DISDIK Sulsel.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, menyatakan bahwa investigasi dan pemantauan mereka menemukan kasus ini di SMA Negeri 17 Makassar yang beralamat di Jalan Sunu.

“Teridentifikasi ada beberapa siswa yang masuk melalui jalur kepala sekolah, bukan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau pemenuhan kuota,” ungkapnya pada Sabtu (27/7/2024).

Menurut Andi Sofyan, kepala sekolah tersebut mengklaim bahwa siswa-siswa tersebut masuk untuk menggantikan mereka yang tinggal kelas.

Namun, setelah investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa tidak ada siswa yang tinggal kelas karena kurikulum merdeka yang diterapkan memungkinkan siswa tidak aktif.

“Jadi, kuat dugaan ini adalah inisiatif kepala sekolah yang perlu di pertanyakan dasar kewenangannya, termasuk adanya dugaan calon siswa ‘istimewa’,” lanjutnya.

Andi Sofyan meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak inspektorat turun tangan untuk memeriksa kebenaran informasi ini.

“Kami minta kepala sekolah tersebut dicopot karena ini sangat menciderai dunia pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 17 Makassar, Abu Hanafi, yang dikonfirmasi melalui telepon menyatakan kesiapannya untuk diganti karena posisinya saat ini hanya sebagai pelaksana tugas (plt).

Di sisi lain, Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, yang di hubungi melalui WhatsApp, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Soal ini, saya belum tahu. Yang jelas, semua mekanisme jalur PPDB bahkan pemenuhan kuota sudah selesai,” jawabnya pada Sabtu (27/7/2024).

Saat ditanya tentang tanggapan dan tindak lanjut terkait kewenangan kepala sekolah tersebut, Iqbal Najamuddin belum memberikan jawaban lebih lanjut. Publik masih menunggu respons resmi dari pihak terkait mengenai isu ini.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *