KKP Tangkap Penyelundup Telur Penyu Libatkan Oknum TNI

b270d88d-af81-42c1-9ce1-22604a2246cb

Inspirasikalbar, Kubu Raya– Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua pelaku yang mencoba menyelundupkan 5.400 butir telur penyu melalui Kalimantan Barat.

Salah satu pelaku berinisial SD, yang merupakan oknum anggota TNI, dan seorang perempuan berinisial MU.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyebut penyelundupan telur penyu sebagai pelanggaran serius karena satwa tersebut termasuk dalam kategori hewan di lindungi secara nasional maupun internasional.

“Telur penyu tidak layak di konsumsi karena penyu adalah satwa yang di lindungi. Perlindungan ini berlaku secara global,” ujar Pung Nugroho dalam konferensi pers di Aula Arwana, Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku membeli telur penyu dari wilayah Tambelan, lalu membawanya menggunakan kapal menuju Pelabuhan Sintete.

Dari sana, mereka berencana menyelundupkannya ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus.

“SD dan MU membeli telur tersebut bersama-sama. Mereka mengangkutnya dengan kapal lalu menuju Sintete. Di sana, telur ini akan di jual ke jaringan penyelundup lain di Malaysia,” ungkap Pung.

Proses hukum terhadap keduanya kini tengah berlangsung. SD, sebagai anggota militer aktif, akan di proses oleh aparat hukum internal TNI.
Sementara MU akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan pidana umum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan bahwa penyelundupan di lakukan dengan skema perdagangan lintas batas.

Dari Sintete, telur-telur tersebut di bawa ke Serikin, Malaysia, melewati Jagoi Babang melalui jalur tikus.

“Mereka membawa telur penyu dari Tambelan menggunakan kapal. Setelah sampai di Sintete, telur tersebut akan dijual ke jaringan penyelundup di Malaysia. Telur kemudian dikirim melalui jalur tikus ke Serikin oleh empat pelaku lainnya yang kini ditahan otoritas Malaysia,” jelas Bayu.

Bayu juga menyebutkan bahwa SD dan MU tidak memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan pribadi. Keduanya hanya rekan kerja dalam aksi kejahatan tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, harga telur penyu di daerah Pemangkat berkisar antara Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir. Di Tambelan, harganya sekitar Rp700, sementara di pasar gelap Malaysia bisa mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 per butir,” ungkapnya.

Proses penyelidikan masih berjalan

Di sisi lain, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Darmawan Agus Irianto, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan soal pemecatan terhadap SD. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami belum sampai pada tahapan pemecatan. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan. Jika nantinya ditemukan cukup bukti pelanggaran pidana, maka proses hukum selanjutnya akan kami jalankan sesuai aturan di institusi TNI,” terang Darmawan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan seluruh masyarakat bahwa perdagangan telur penyu merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat di kenai sanksi pidana berat.

Penyu, sebagai satwa laut yang rentan terhadap kepunahan, memerlukan perlindungan maksimal dari seluruh pihak, termasuk aparat dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *