Konten Mengandung SARA, RK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggar ITE

Inspirasikalbar,Pontianak- Membuat konten yang mengandung unsur SARA, konten kreator bernama RK yang memiliki akun medsos @riezky.kabah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (2/10/2025).
Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, menerangkan bahwa langkah penjemputan terhadap RK di lakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
https://inspirasikalbar.com/bupati-touna-dukung-ukw-di-pulau-wisata-togia/
Menurut Burhanuddin, penjemputan terhadap RK ini di lakukan sesuai prosedur karena sebelumnya RK telah di panggil dua kali oleh penyidik untuk di mintai keterangan, namun tidak hadir.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan di tindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa langkah hukum yang di ambil merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
https://inspirasikalbar.com/kubu-raya-sebagai-kabupaten-layak-anak/
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus di sertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini di harapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak. Hindari menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujar Bayu.
Penetapan Tersangka dan Gelar Perkara
Penetapan status tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit handphone, 1 akun Medsos atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk.
https://inspirasikalbar.com/kkp-perkuat-pengawasan-dan-penegakan-hukum-kelautan-di-kalimantan-barat/
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. (Jga)