Korupsi, Kejati Kalbar Tangkap Direktur CV Sinar Berkat

Korupsi PLTMH Kapuas Hulu

Berita, Daerah, Hukum562 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil menangkap TW pada Jumat, 21 Juni 2024 pukul 14.15 WIB.

TW, calon tersangka tindak pidana korupsi, telah dipanggil secara patut namun selalu mangkir dan tidak kooperatif. Tim menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma, Jalan Jambi Gang Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

TW menjabat sebagai Direktur CV Sinar Berkat yang di tunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar namun hingga kini belum selesai.

Penghitungan kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp 963.369.476,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu telah memanggil TW sebagai saksi sesuai alamat KTP sebanyak tiga kali namun selalu mangkir. Akhirnya, penyidik berhasil menemukannya dan menangkapnya.

“Ia langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan di proses hukum. Setelah di periksa sebagai saksi, status TW di tingkatkan menjadi tersangka dan ia di tahan selama 20 hari oleh penyidik,” kata I Wayan Gedin Arianta.

TW di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *