Inspirasikalbar, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.
Mereka di duga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 900 miliar.
“Dua tersangka dari LPEI adalah DW dan AS, keduanya Direktur Pelaksana,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (3/3/2025).
Selain itu, ada tiga tersangka dari PT Petro Energy, yaitu pemilik DM, Direktur Utama NN, dan Direktur Keuangan SMD. Budi mengungkapkan bahwa terjadi konflik kepentingan dalam pemberian kredit kepada PT Petro Energy.
“Tersangka DW dan AS bertemu dengan pemilik PT Petro Energy sebelum persetujuan kredit,” jelasnya.
KPK menemukan bahwa LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang di ajukan PT Petro Energy.
“Direksi LPEI seharusnya mengecek, tapi mereka langsung menyetujui pencairan kredit pertama sebesar Rp 229 miliar,” ujar Budi.
Bahkan, PT Petro Energy di duga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit ke LPEI.
“Hal ini sudah di ketahui direksi LPEI, tapi mereka tetap mencairkan kredit,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa PT Petro Energy tidak layak mendapatkan top-up kredit Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar.
“Namun, direksi LPEI tetap menyetujui pencairan meskipun ada peringatan dari bawahannya,” ungkapnya.
Selain itu, PT Petro Energy juga memalsukan purchase order dan invoice tagihan saat melakukan pencairan kredit.
“Ini menjadi bagian dari modus operandi untuk memperlancar pencairan dana dari LPEI,” pungkas Budi.