KPU Sekadau Siap Terima Pendaftaran bacalon Bupati dan wakilnya

Politik61 Dilihat

Inspirasikalbar,Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.

Menurut keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 587 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 10% dari akumulasi suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau Tahun 2024, yaitu minimal 13.584 suara sah.

Pendaftaran akan dibuka pada, Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024.

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi berbagai persyaratan, berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal setingkat SMA, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, calon juga harus tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, kecuali dalam kasus tertentu. Serta tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.

Proses Pendaftaran

Untuk mengajukan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik di tingkat Kabupaten Sekadau harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Sekadau.

Partai politik juga perlu menunjuk admin Silon dan petugas penghubung yang akan mengurus proses administrasi lebih lanjut.

Dengan di bukanya pendaftaran ini, KPU Kabupaten Sekadau berharap proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat Sekadau.

Prosedur dan Tahapan Pendaftaran

Selain persyaratan dasar, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah ketentuan tambahan untuk dapat terdaftar secara resmi sebagai kandidat.

Di antaranya adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi calon yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau anggota DPR, DPD, dan DPRD. Mereka di wajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Hal ini berlaku juga bagi mereka yang menjabat di badan usaha milik negara atau daerah. Pengunduran diri ini harus diajukan dan disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian terkait.

Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Untuk mempermudah proses administrasi, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pengajuan ini harus dilakukan oleh petugas penghubung yang telah ditunjuk, dengan menyertakan surat permohonan dan surat penunjukan resmi.

Masa Kampanye dan Penetapan Pasangan Calon

Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU Kabupaten Sekadau akan memulai tahap verifikasi dokumen dan persyaratan setiap pasangan calon.

Proses verifikasi ini di lakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang di tetapkan.

Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang sah.

Masa kampanye akan dimulai setelah penetapan pasangan calon.

Kampanye ini menjadi kesempatan bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Selama masa kampanye, semua aktivitas harus mengikuti peraturan yang di tetapkan oleh KPU untuk menjamin pelaksanaan kampanye yang tertib dan adil.

Harapan untuk Pemilu 2024 di Sekadau

KPU Kabupaten Sekadau berharap pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.

Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat di harapkan untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Sekadau ke arah yang lebih baik.

Dengan berbagai persiapan yang telah di lakukan, KPU optimis bahwa Pemilu 2024 akan menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Sekadau.

Masyarakat di harapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak, memilih pemimpin yang benar-benar bisa membawa perubahan positif bagi daerah.

Pengawasan dan Penegakan Aturan Pemilu

Untuk memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil, KPU Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Pengawasan ini mencakup pendaftaran, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilu. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang, kampanye hitam, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung. Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan penting bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan dan memastikan integritas pemilu tetap terjaga.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

Jika terjadi sengketa dalam proses pencalonan atau hasil pemilu, KPU Sekadau telah menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para calon atau partai politik yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau gugatan melalui jalur hukum yang telah disediakan. KPU menjamin bahwa semua sengketa akan diselesaikan dengan adil dan transparan.

Komitmen KPU Kabupaten Sekadau

KPU Kabupaten Sekadau menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pemilu ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang memperkuat demokrasi dan memastikan masa depan Kabupaten Sekadau yang lebih baik. Dengan dukungan semua pihak—dari calon, partai politik, hingga masyarakat umum—diharapkan Pemilu 2024 dapat mencerminkan kehendak rakyat secara murni dan adil.

KPU mengajak seluruh masyarakat Sekadau untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahap pemilu, menggunakan hak pilihnya dengan cerdas, dan bersama-sama menjaga kedamaian serta ketertiban selama proses pemilu berlangsung. Dengan demikian, Pemilu 2024 diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Sekadau.