InspirasiKalbar, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Dadi Sunarya Usfa Yursa-Malin.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Kluisen-Iif Kusmayadi dinilai tidak jelas atau kabur, sehingga ditolak.
Dengan keputusan ini, pasangan Dadi-Malin di pastikan bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi pada 20 Februari 2025 mendatang.
Kuasa hukum Dadi-Malin, Glorio Sanen, menyambut baik putusan MK yang menegaskan kemenangan kliennya.
“Alhamdulillah, pada malam ini MK telah membacakan putusan dan menyatakan permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima, sehingga serta merta permohonan gugur,” jelas Sanen, Selasa (4/2/2025) malam melalui rilisnya.
Menurutnya, keputusan ini menjadi bukti bahwa Pilkada Melawi 2024 telah berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Melawi untuk kembali bersatu dan mendukung kepemimpinan yang baru.
“Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum lain terkait sengketa hasil Pilkada Melawi. Kini saatnya kita bersama-sama mengawal pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Dadi-Malin,” pungkasnya.