InspirasiKalbar, Kubu Raya – Mayjen TNI Iwan Setiawan, Pangdam XII/Tanjungpura, menyerahkan lima tersangka dan barang bukti sabu seberat 21,2 kilogram kepada Komjen Pol Martinus Hukom, Kepala BNN RI. Penyerahan berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Senin 03 Juni 2024.
Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK berhasil menggagalkan penyelundupan yang di lakukan oleh pelaku berinisial DD, RN, JK, BD, dan SP melalui jalan tikus di Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang, pada Kamis (30/5) lalu.
Pelaku DD dan RN merupakan WNA asal Malaysia.
Komjen Pol Martinus Hukom mengapresiasi Pangdam XII/Tpr dan jajarannya yang berhasil mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.
Komjen Pol Martinus Hukom menyatakan bahwa BNN, bekerja sama dengan komponen pemerintah. Terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat agar tidak tergiur menjadi bandar atau pengedar narkoba melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
“Hal lain yang perlu di lakukan adalah membangun moral. BNN akan bekerja sama dengan penjaga benteng moral di Republik ini. seperti ulama, pendeta, tokoh adat, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh karismatik,” ujarnya.
Iwan Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat hubungan baik antara TNI dan masyarakat di perbatasan serta sinergitas TNI-Polri.
“Pada Kamis, 30 Mei pukul 02.30 WIB, penyelundupan sabu di Desa Semunying Jaya berhasil di gagalkan. Barang bukti baru sampai di Pontianak, dan kebetulan Kepala BNN RI hadir di tengah-tengah kita,” jelasnya.
Mayjen TNI Iwan Setiawan juga meminta maaf atas kesalahan dalam pemberitaan sebelumnya. Berat barang bukti yang sebelumnya di laporkan 25,4 kg, setelah di timbang ulang menggunakan timbangan digital oleh BNN, menjadi 21.201,8 kg.
“Ada kesalahan saat penimbangan manual oleh personel di lapangan. Informasi sebelumnya menyebutkan beratnya 25,4 kg, namun setelah di cek oleh BNN dan pihak kompeten, totalnya adalah 21.201,8 kg,” ungkapnya. (RED)