2 Februari 2026

Pemkab Kubu Raya Bentuk Satgas Penertiban Perizinan, PBG Terancam Dicabut

Jepretan Layar 2026-01-29 pukul 05.41.01

Foto : Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto

Inspirasikalbar,Kubu Raya -Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Satgas Penertiban Perizinan menegaskan komitmennya menata bangunan dan perizinan yang tidak sesuai aturan, khususnya bangunan di ruang milik jalan (rumija) serta bangunan yang belum mengantongi Standar Layak Fungsi (SLF). Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan penataan rumija akan di lakukan melalui revisi regulasi, bukan pencabutan kebijakan yang sudah ada.

“Layaknya jalan nasional, ruang milik jalan itu wajib ada lahan hijau. Hasil rapat kemarin sudah jelas, ruang milik jalan tidak boleh diabaikan. Jadi aturannya akan kita revisi, bukan dicabut,” kata Sukiryanto.

Ia menyebutkan, revisi tersebut saat ini tengah di susun oleh dinas teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, dan di targetkan rampung dalam waktu dekat.

“Ini PU lagi yang mengerjakan. Mungkin Januari, Februari sudah. Pokoknya hasil rapat kemarin jelas bahwa ruang milik jalan itu wajib ada,” tegasnya.

Selain penataan rumija, Pemkab Kubu Raya juga akan memperketat pengawasan terhadap perizinan bangunan. Sukiryanto menegaskan, sistem perizinan kini tidak lagi menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

“Sekarang tidak ada lagi IMB. Yang ada PBG dan SLF. PBG itu sifatnya izin sementara,” jelasnya.

Pemkab berencana mengatur masa berlaku PBG melalui Peraturan Bupati. Dalam aturan tersebut, PBG akan di berikan dengan batas waktu tertentu, misalnya enam bulan.

“Kalau enam bulan tidak ada pekerjaan, di cabut. Bisa saja kita beri perpanjangan enam bulan lagi, jadi setahun. Tapi setelah setahun itu wajib mengurus SLF,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila SLF tidak di urus hingga batas waktu yang di tentukan, maka PBG akan di cabut meskipun bangunan telah berdiri.

“Kalau tidak di urus SLF-nya, berarti PBG di cabut. Karena kita tidak tahu layak fungsinya. Bisa saja bangunan itu di gunakan untuk kegiatan tertentu, padahal izinnya hanya untuk bangunan,” kata Sukiryanto.

Banyak Bangunan Tanpa SLF

Menurutnya, saat ini terdapat bangunan yang telah berdiri hingga tiga tahun namun belum mengurus SLF. Penertiban tersebut, kata dia, bukan menyasar individu tertentu, melainkan penegakan aturan secara menyeluruh.

“Kita bukan mengarah ke satu bangunan atau satu orang. Kita mengarah ke aturan. Ini keseluruhan, bisa ratusan PBG yang sudah di keluarkan,” tegasnya.

Penertiban ini akan di lakukan oleh Satgas Penertiban Perizinan yang berada di bawah kendali kepala daerah. Satgas tersebut di ketuai oleh Inspektorat, dengan pendampingan langsung dari kejaksaan dan kepolisian.

Langkah ini juga menjadi bagian dari kerja Satgas Optimalisasi PAD, yang bertugas menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kebocoran dan ketidakpatuhan perizinan.

“Ada pendampingan hukum, ada kajian, dan ada tindakan di lapangan. Ini juga untuk menindaklanjuti temuan BPK sekaligus mengamankan potensi PAD daerah,” pungkas Sukiryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *