Penyalur PMI Ilegal asal Kubu Raya Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia

Berita, Hukum647 Dilihat

InspirasiKalbar, Sanggau – Sebuah kendaraan Roda Empat KB 1043 UL membawa 3 (tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ditangkap di Jalan Lintas Sekayam, Dusun Balai Karangan 3, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Selasa 7 Mei 2024 pukul 04.00 Wib.

Dalam kendaraan yang dtangkap di perbatasan RI-Malaysia itu terdapat seorang pelaku berinisial JI sebagai penyalur PMI ilegal bersama Tiga orang yang akan dikirim ke agen di luar negeri, bahkan satu diantara korban dari luar Kalbar.

JI diketahui seorang pria (41 tahun) warga Jalan Adi Sucipto, Gang Hj. Nursiti, RT.008/RW.002, Desa Arang Limbung , Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Tiga calom PMI yang disalurkan oleh JI antara lain, AM seorang Pria (21 Tahun), warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, RA seorang wanita (41 Tahun) warga kelurahan siantan tengah, kecamatan Pontianak Utara dan MS seorang Pria (27 Tahun) warga Kelurahan Pansor, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Pengungkapan PMI Ilegal dilakukan saat personel polsek sekayam melakukan razia Di Jalan Malindo depan Mapolsek Sekayam dari pukul 22.00 hingga 04.00 Wib.

“Kemudian sekira jam 04.00 Wib melintas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Innova dengan Nopol KB 1043 UL warna silver metalik dari arah Simpang Tanjung menuju ke arah Entikong, yang mana terhadap kendaraan tersebut dicurigai telah membawa CPMI Non Prosedural,” jelas Kapolsek Sekayam, AKP. MR. Pardosi.

Selanjutnya, Personil Polsek Sekayam memberhentikan kendaraan untuk dilakukan pengecekan dan introgasi lisan terhadap supir. Dari pengecekan petugas, ternyata dalam kendaraan tersebut terdapat 3 (tiga) orang CPMI berasal dari Kota Pontianak dan Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB.

“Terhadap ke 4 (empat) orang beserta barang bukti diamankan di Polsek Sekayam untuk dimintai keterangan dan selanjutnya lansung dibawa ke Polres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sekayam.

Selain mengamankan Empat orang tersebut, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit kendaran roda 4 beserta STNK milik pelaku, satu buku Paspor milik CPMI berinisial RA dan satu unit HP.

Pelaku terancam dengan Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (RED)