InspirasiKalbar, Bengkayang – Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang, Wardi, menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Selasa, 16 Juli 2024.
Acara yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Bengkayang ini juga di hadiri oleh Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Bengkayang, Dodi Waluyo.
Dalam sambutannya, Wardi berharap agar langkah-langkah penanganan permasalahan di Perumdam Tirta Bengkayang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini mencakup pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum, pendapat hukum, dan audit hukum, yang di harapkan dapat membantu menyelesaikan masalah dengan tepat sasaran.
“Kerja sama ini penting untuk menangani persoalan seperti pencemaran sumber air baku di intake Madi (PETI), pencurian air (illegal connecting), piutang yang tidak tertagih, dan berbagai persoalan lainnya,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menyambut baik kerja sama ini, yang di harapkan dapat memperkuat sinergi antara Perumda Tirta Bengkayang dengan penegak hukum dan pemerintah.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di Perumdam Tirta Bengkayang.
Acara penandatanganan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi demi tercapainya tujuan bersama. (RED)