HBA ke 64, Kajati Kalbar Paparkan Capaian kinerjanya

Berita, Hukum507 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak– Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan upacara dan serangkaian kegiatan.

Kajati Kalbar, Edyward Kaban, merilis capaian kinerja jajarannya serta memaparkan kasus korupsi.

“Ada 7 kasus korupsi tahap penyidikan dan 5 tahap penyelidikan, semuanya berproses,” kata Edyward pada Senin (22/7).

Beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani antara lain:

1. Tindak pidana korupsi bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap Gereja GKE Perta Sintang tahun 2017.
2. Dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
3. Dugaan tindak pidana korupsi pada perkembangan pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat yang menggunakan dana APBN tahun 2023.
4. Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 7.893 meter persegi oleh Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Paris I, Kota Pontianak pada tahun 2015.
5. Dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023.

“Ada kasus lain yang sedang lead, belum bisa di ungkap,” tambah Edyward.

Dalam laporan realisasi anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Barat.

Per Juli 2024, dari pagu anggaran sebesar Rp.151.454.696.000, telah di realisasikan sebesar Rp. 76.589.003.090 atau sekitar 51%.

Di bidang kepegawaian, telah menugaskan 64 pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.

Edyward mengungkapkan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

“Sebanyak 88 orang wajib LHKPN telah melaporkan ke KPK, dan 96 orang telah menyampaikan LHKAN serta SPT Tahunan,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *