19/09/2025

PN Pontianak Tolak Praperadilan Istri Tersangka AG, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Asusila Anak

Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan yang diajukan Syf. Nuraini, istri dari tersangka AG, terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur. (Foto/Humas)

InspirasiKalbar, Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Syf. Nuraini, istri dari tersangka AG, terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka yang di lakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar sah secara hukum.

Markus Ungkap Pemerasan Yang Dialami, Di Persidangan

Hakim membacakan putusan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk pada Kamis (11/9/2025). Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Laba Meluala, melalui Kompol Dwi Harjana selaku PS Kasubbid Bankum, memastikan penetapan tersangka AG sudah sesuai prosedur.

Warga Gugat PT SMS, Sidang Lapangan Ditemukan Lahan Tak Dikelola Oleh Perusahaan

“Penyidik telah memenuhi prosedur hukum dengan mengantongi setidaknya dua alat bukti sah sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Putusan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelas Harjana.

Dengan di tolaknya permohonan praperadilan itu, penyidik Polda Kalbar melanjutkan proses penyidikan kasus AG.

Jual Beli Sisik Trenggiling, Dominikus Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Satu Miliar

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan pihaknya menerima putusan PN Pontianak. “Putusan ini membuktikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup dan profesionalisme penyidik,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum agar proses penyidikan terhadap AG bisa berjalan hingga tuntas.

Telur Penyu Dilindungi, Penyelundup Ditindak Tegas

Sebelumnya, Syf. Nuraini melalui kuasa hukumnya dari Sumardi, S.H. & Partners, menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap AG. Namun, dengan ditolaknya praperadilan itu, status tersangka AG kini memiliki kekuatan hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *