Pokir DPRD Kubu Raya 2027 Disahkan, Anggaran Masih Dikaji

Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang di gelar di Sungai Raya, Senin (23/2/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027.
Keputusan itu menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD menjadi bagian dari masukan dalam perencanaan pembangunan daerah, yang bersumber dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan saat kegiatan reses.
Pokir tersebut nantinya menjadi bahan dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah tahun mendatang.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, mengatakan bahwa keputusan Pokir merupakan tahapan penting dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Proses tersebut, kata dia, telah di atur dalam tata tertib DPRD mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga penyusunan RAPBD dan penetapan APBD.
“Keputusan ini memang di tuangkan dalam tata tertib yang harus kita paripurnakan. Dari KUA-PPAS sampai RAPBD hingga APBD tentu ada skala prioritas. Yang mendesak, daerah terpencil, dan kebutuhan masyarakat yang penting itulah yang akan kita dorong,” ujarnya.
Seluruh Pokir Dari Masyarakat
Johan menjelaskan, seluruh usulan dalam Pokir DPRD berasal dari aspirasi masyarakat yang di himpun saat anggota DPRD turun langsung ke lapangan pada masa reses awal tahun.
Aspirasi tersebut kemudian di rangkum dan di perjuangkan agar dapat masuk dalam program pembangunan daerah tahun 2027.
“Hari ini kita memparipurnakan hasil pokok-pokok pikiran teman-teman DPRD yang berjumlah 45 orang. Ini semua berasal dari aspirasi masyarakat yang kami temui saat reses kemarin, dan akan kami perjuangkan untuk pembangunan ke depan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zulkarnaen, menegaskan bahwa usulan yang di ajukan tetap harus di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, mekanisme pengusulan aspirasi masyarakat tetap di jalankan, meskipun realisasinya bergantung pada kondisi anggaran.
“Yang kami lakukan adalah mengajukan dulu aspirasi masyarakat. Soal realisasi nanti tentu melihat kemampuan daerah dan kondisi keuangan daerah ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung usulan yang di sampaikan DPRD karena di nilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Jadi pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut. Mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik, karena permintaan yang di sampaikan juga bersifat positif dan memang sesuai dengan kondisi di lapangan. Artinya, hal itu juga sejalan dengan program yang ada di daerah,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa saat ini masih ada pembahasan terkait kemungkinan pemotongan anggaran yang sedang di hitung oleh Badan Anggaran.
Oleh karena itu, seluruh usulan masih dalam tahap pertimbangan bersama sebelum ditetapkan dalam kebijakan anggaran daerah.
