19/09/2025

Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Bersenjata dalam Aksi Massa

Polda Kalbar

Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang penyusup bersenjata dalam aksi di Kalbar beberapa waktu lalu. (Foto/Humas)

InspirasiKalbar, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang berusaha menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa di Pontianak.

Keempat penyusup terdiri dari tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang dewasa. Mereka diamankan aparat karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat aksi berlangsung antara 25 Agustus hingga 5 September 2025.

Konferensi pers berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di Mapolda Kalbar. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, memimpin langsung kegiatan itu di dampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg Ditreskrimum, Kompol Lely Suheri.

Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi Damai, Polri Janjikan Kesetaraan Hukum

Awak media lokal dan nasional hadir mengikuti jalannya pemaparan kasus tersebut. Raswin menjelaskan bahwa tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar berhasil mengidentifikasi keberadaan kelompok penyusup.

“Selama pengamanan aksi massa di Gedung DPRD Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar peserta aksi. Mereka tidak mengenakan jaket almamater dan berusaha menyatu dengan kelompok massa. Beberapa dari mereka bahkan masih di bawah umur,” ungkap Raswin.

Aksi Demo Damai di Ketapang, Penyampaian Apirasi Adalah Demokrasi

Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi anarkis yang di lakukan oleh penyusup. “Kami tidak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi massa tersebut,” tegasnya.

Polda Kalbar membeberkan tiga laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Kasus pertama berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025. Tim Ditreskrimum menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar.

Anak di Bawah Umur dan Bom Molotov Warnai Aksi Damai di Mapolda Kalbar

Polisi menemukan empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang di sembunyikan dalam tas.

“AA kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, serta membawa barang yang membahayakan harta dan nyawa,” jelas Raswin.

Kasus kedua tercatat dalam LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025. Dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di tangkap di depan kantor BPK Kalbar. Keduanya membawa satu bom molotov dan satu botol pertalite.

Tolak Gaji DPR RI, Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi dengan Lima Tuntutan

“Mereka di kenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP,” lanjut Raswin.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025. Tim Satgas mengamankan seorang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar.

“RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana menguasai, memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak,” papar Raswin.

Tiga Karyawan Ditahan Usai Aksi Rusuh di PT GAN 2

Selain mengungkap kronologi kasus, Polda Kalbar juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap upaya provokasi dari pihak-pihak yang ingin menciptakan kerusuhan.

“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ujar Bayu.

Empat Anggota TNI Ditangkap Warga di Sambas, Diduga Menghalangi Panen Sawit

Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus di dukung, namun pelaksanaannya wajib di lakukan secara damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kepolisian selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengamankan setiap aksi. Namun, kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang berpotensi membahayakan keselamatan publik,” tegas Bayu.

Dalam kesempatan itu, Bayu juga menyoroti peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi berbahaya.

“Keempat pelaku kini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami menghimbau para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak pidana,” pungkasnya.

Diduga Masuk HGU PT SMS, Masyarakat Adat Tuntut Hutan Lindung Dikembalikan

Kasus penangkapan penyusup bersenjata ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan sikap tegas terhadap upaya provokasi dalam aksi massa.

Kepolisian berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kebebasan berpendapat harus di jalankan dengan penuh tanggung jawab, demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat, aman, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *