Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Portal Adat Tutup Akses PT MAS, Sengketa Lahan 182 Hektare Memanas di Mempawah

Portal Adat Tutup Akses PT MAS, Sengketa Lahan 182 Hektare Memanas di Mempawah

Foto: Pemilik Lahan tutup jalan dari dan menuju PT Mitra Andalan Sejahtera di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Mempawah – Sengketa lahan antara keluarga almarhum Husinsius dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) kembali memanas di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ketegangan meningkat setelah keluarga besar almarhum menutup akses masuk ke area perusahaan menggunakan aturan adat, Kamis 18 Maret 2026.

Aksi penutupan akses tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas klaim penguasaan lahan seluas 182 hektare yang disebut telah digunakan perusahaan sejak 2012. Selain itu, keluarga juga mempersoalkan kebijakan perusahaan terkait penyerahan lahan plasma yang dinilai tidak memiliki kejelasan administrasi.

Perwakilan pemilik lahan, Leo Kumbang, menegaskan bahwa langkah portal merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat. Ia menyebut, akses tetap dibuka untuk masyarakat umum, namun seluruh aktivitas perusahaan di hentikan sementara.

“Pada hari ini kita sepakat melakukan portal di sini. Untuk masyarakat silakan lewat, tetapi untuk perusahaan tidak boleh ada kegiatan,” ujar Leo di lokasi.

Ia menilai, sengketa yang berlarut tanpa penyelesaian justru memperkeruh situasi. Menurutnya, masyarakat telah berupaya menempuh jalur hukum negara, namun belum mendapatkan kejelasan.

“Kami sudah menghargai hukum negara. Tetapi jika kami anggap tidak berpihak kepada kami, maka kami akan menggunakan hukum adat,” tegasnya.

Leo juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba membuka atau merusak portal tanpa izin. Ia menegaskan, tindakan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat maupun hukum negara.

Dalam pernyataannya, Leo meminta perusahaan segera merespons tuntutan masyarakat. Ia bahkan memberi tenggat waktu agar ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami beri waktu tiga hari sampai tujuh hari. Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat berpotensi mengambil langkah lanjutan berupa penguasaan kembali lahan yang diklaim sebagai milik keluarga almarhum Husinsius.

“Apabila tidak ditindaklanjuti, lahan yang kami anggap milik kami akan kami garap dan kami duduki,” ujarnya.

Meski demikian, situasi di lapangan hingga kini masih terkendali. Aparat desa disebut telah memberikan imbauan agar aksi tetap berlangsung tertib dan tidak menimbulkan konflik terbuka.

Hingga berita ini di turunkan, pihak PT Mitra Andalan Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa tersebut.

Sengketa ini pun belum menemukan titik terang. Kedua pihak di harapkan dapat menempuh dialog konstruktif guna menghindari eskalasi konflik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan