Situasi semakin memanas pada 2 Desember 2024, ketika perwakilan PT MGN bersama oknum anggota TNI AL mendatangi pabrik untuk mengusir karyawan PT MKP. Namun, upaya tersebut di gagalkan karena PT MKP memegang dokumen resmi perpanjangan kontrak.
lebih lanjut Yohanes nenes menegaskan bahwa kliennya bertindak sesuai hukum.
“Kami datang ke sini atas dasar hak dan kontrak yang sah hingga 2032. Tidak ada tindakan ilegal, semua adendum telah dit andatangani di atas meterai dan di sahkan notaris,” ujarnya.
Yohanes juga menyebut PT. MKP tidak memiliki hutang, adanya hutang sekitar Rp60 miliar itu milik PT SBI kepada petani yang belum terselesaikan.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar B.S, mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum.
“Kami meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Penyelesaian sebaiknya dilakukan di pengadilan agar tidak memprovokasi masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak PT MGN dan PT SBI belum tidak mau memberikan klarifikasi dan bahkan tidak mau di wawancarai secara resmi terkait konflik ini.
Sementara itu, operasional pabrik tetap berjalan di bawah pengelolaan PT MKP. Yohanes menegaskan, “Kami akan bertahan di sini untuk memastikan petani dan karyawan tidak di rugikan. Kami juga meminta pihak lawan untuk hadir dan berdiskusi, bukan malah memprovokasi masyarakat.”
Konflik ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap keberlanjutan ekonomi lokal, khususnya para petani plasma dan karyawan pabrik.