Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Rp209 Juta Disetor, PT Pasir Alam Kalimantan Dipuji, 11 Perusahaan Diingatkan

Rp209 Juta Disetor, PT Pasir Alam Kalimantan Dipuji, 11 Perusahaan Diingatkan

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasir di wilayah Pulau Jambu.

    Sedikitnya 11 perusahaan kini menjadi perhatian untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

    Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berniat mempersulit pelaku usaha, namun menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

    “Kami mendukung investasi, tapi kewajiban pajak harus dipenuhi. Ini bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Apa yang menjadi hak daerah harus diselesaikan oleh pelaku usaha,” ujarnya.Kamis(9/4/2026).

    Sukiryanto juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pasir Alam Kalimantan yang di nilai kooperatif karena langsung memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pasir Alam Kalimantan yang telah memberikan contoh baik. Dalam waktu singkat, perusahaan tersebut langsung melakukan pembayaran sebesar Rp209 juta ke rekening kas daerah,” ungkapnya.

    Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kubu Raya, khususnya di sektor pertambangan pasir dan galian C.

    “Ini yang kita harapkan, ada kesadaran dari pelaku usaha. Tidak perlu menunggu tindakan, tapi secara sukarela memenuhi kewajiban,” tambahnya.

    Perusahaan Bandel Akan Di Panggil

    Sementara itu, Ketua Satgas PAD Kubu Raya, H.Y. Hardito, menjelaskan pihaknya telah memanggil sejumlah perusahaan, termasuk dari sektor sawit dan pertambangan, guna melakukan klarifikasi.

    “Kami bersama Inspektorat sebagai ketua, tim penerimaan, dan tim analisa hukum sudah memanggil pihak perusahaan. Hasilnya, kami akan turun ke lapangan untuk menentukan titik koordinat apakah aktivitas mereka berada di dalam atau di luar IUP,” jelas Hardito.

    Ia menegaskan, penentuan lokasi tersebut menjadi dasar apakah perusahaan wajib membayar pajak atau tidak. Jika aktivitas berada di luar IUP, maka kewajiban pajak tetap berlaku, bahkan bisa dihitung secara mundur.

    “Kalau di luar IUP, wajib bayar pajak dan bisa berlaku mundur. Tapi kalau di dalam IUP dan tidak bersifat komersial, itu tidak kita pungut karena sesuai aturan,” tegasnya.

    Hardito juga menambahkan, Satgas akan menelusuri aktivitas 11 perusahaan yang beroperasi di Pulau Jambu, di antaranya PT Karya Kapuas Infes Tama, PT Infes Tama Bangun Bersama, PT Putra Karya Bangun Bersama, CV Pasir Utama, CV Bintang Baru, PT Tiga Restu Bumi, PT Jasa Karya Industrial, CV Anugerah Indah, CV Prima Karya Prima Jaya, CV Mitra Jaya Bersama, dan CV Bravo Buana.

    Satgas PAD bersama Badan Pendapatan Daerah akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

    “Kalau mereka tidak memenuhi kewajiban, tentu bisa masuk ranah hukum. Karena ini menyangkut hak pemerintah daerah yang harus disetorkan,” pungkas Hardito.

    Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

    Klik Disini
    Bagikan:

    Iklan