Satgas PAD Kubu Raya Dalami Dugaan Pelanggaran Pajak Tambang
Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti hasil monitoring aktivitas penambangan pasir dan tanah yang di duga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajak daerah.
Ketua Satgas PAD Kubu Raya, H.Y. Hardito, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap seluruh perusahaan tambang, baik yang telah berizin maupun yang belum memiliki izin resmi.
“Jadi nanti hasil monitoring kemarin menjadi bahan awal kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Kita akan cek apakah semua perusahaan yang melakukan penambangan sudah membayarkan pajak MBLB atau belum,” ujarnya.
Menurut Hardito, langkah ini juga sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menyoroti potensi kebocoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan, perusahaan yang belum berizin namun telah beroperasi tetap akan di kenakan kewajiban pembayaran pajak, sekaligus di dorong untuk segera mengurus legalitas usaha.
“Kalau sudah beroperasi tapi belum berizin, kita tetap tarik pajaknya dan kita bantu proses perizinannya. Kita dorong supaya mereka berizin,” katanya.
Dari hasil monitoring sementara, Satgas menemukan sekitar sebelasan perusahaan yang beraktivitas di satu wilayah di Pulau Jambu, termasuk di antaranya CV Bintang Baru dan CV Anugrah Indah.
Namun, jumlah tersebut masih akan di verifikasi karena di duga masih banyak pelaku usaha lain yang belum terdata.
“Bisa jadi yang tidak berizin lebih banyak. Kita lihat dari lalu lintas tongkang yang cukup ramai di lokasi,” ungkapnya.
Hardito juga menyebutkan bahwa langkah Satgas mulai menunjukkan hasil. Salah satu perusahaan, yakni PT Pasir Alam Kalimantan, telah bersikap proaktif dengan melaporkan kegiatan dan melakukan penyetoran pajak.
Ke depan, Satgas akan memanggil seluruh pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan mereka. Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah peningkatan PAD melalui pembinaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya sanksi hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Prinsip kami, kewajiban itu harus di bayarkan,” tegasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








