Sekjen MADN Desak Bank BTN Pontianak Patuhi Putusan MA Bayar 33,6 Milyar Ke CU Lantang Tipo
InspirasiKalbar, Pontianak – Setelah melewati perjalanan hukum yang panjang dan berliku, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak kini di hadapkan pada kewajiban mutlak untuk membayar ganti rugi sebesar Rp33,6 miliar kepada Credit Union (CU) Lantang Tipo. Kewajiban tersebut di dasarkan pada Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 156 PK/Pdt/2025 yang di terbitkan pada 11 … Lanjutkan membaca Sekjen MADN Desak Bank BTN Pontianak Patuhi Putusan MA Bayar 33,6 Milyar Ke CU Lantang Tipo
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan