Sempat Mangkir, Sutarmidji Kembali Diperiksa Kejaksaan

Kasus Hibah Mujahidin

Berita, Hukum, Nasional548 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran regulasi distribusi hibah untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Sutarmidji ditandatangani oleh Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bambang Yunianto.

Surat tersebut bernomor B-1820/0.1.5/Fd.1/06/2024 dan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Barat.

Selain Sutarmidji, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalbar  untuk Tahun Anggaran 2021-2023 juga dipanggil.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sutarmidji diduga mangkir dari panggilan sebelumnya pada tahap penyidikan.

Status penyidikan kasus ini dinaikkan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 02/0.1/Fd/04/2024 yang diterbitkan pada 30 April 2024.

Selain itu, dalam penyelidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga telah memeriksa Mulyadi, mantan Sekretaris Daerah Kota Pontianak dan adik kandung Sutarmidji.

Mulyadi yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin diperiksa sebagai penanggungjawab pembangunan yang menggunakan dana hibah Gubernur Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Menanggapi jadwal pemanggilan Sutarmidji yang beredak tersebut, Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudi Astanto, mengatakan tidak ada jadwal pemanggilan.”Baik kepada pak Sutarmidji maupun terhadap kasus Mujahidin belum ada jadwal pemanggilan di Agustus ini,” katanya kepada wartawan. (RED)