Seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Kota Pontianak diduga diperkosa oleh teman yang baru dikenalnya di sebuah kamar Kos yang ada di Kota Pontianak
Perkosaan itu terjadi pada 16 Mei 2024 lalu, dan hingga kini korban masih dalam keadaan trauma akibat kejadian itu.
Kuasa hukum korban Phendi Harthandi, dan John Pasal, menceritakan bahwa pada tanggal tersebut korban dijemput oleh terduga pelaku bersama dua temannya dengan rencana awal akan mengunjungi kafe di kawasan jalan perdana.
Lalu, dalam perjalanannya mereka tidak langsung ke kafe yang menjadi tujuan awal namun korban diajak berputar – putar lebih dahulu.
Kemudian, korban diajak terduga pelaku bersama dua teman lainya yang juga berpasangan laki – laki dan perempuan ke sebuah tempat kos di kawasan jalan Sungai Raya Dalam pada sekitar pukul 21.00.
Semula, mereka berempat berada di kamar tersebut, lalu tidak lama berselang, dua teman korban meninggalkannya di dalam kamar itu bersama terduga pelaku.
Saat itu, terduga pelaku mengunci pintu serta mematikan lampu kamar, lalu langsung memaksa korban berhubungan intim hingga terjadilah pemerkosaan terhadap korban.
“Korban sempat melawan saat itu dengan menendang, lalu mencakar punggung korban serta menjambak rambut pelaku namun korban tetap kalah hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi,” ungkapnya
Ketika itu, korban terus melawan hingga akhirnya korban berhasil keluar dari kamar tersebut.
Setelah itu, korban bersembunyi di sebuah toko yang sudah tutup lalu menelfon temannya yang lain untuk meminta pertolongan.
Terkait kasus ini, pihaknya melalui kuasa hukumnya sudah membuat laporan Polisi ke Polda Kalbar, dan ia berharap Kepolisian dapat segera menangkap terlapor atas kasus yang menimpa kliennya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut dan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan.
“korban telah diambil keterangan dan saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi – saksi dr pihak korban,” ujarnya.
Kepolisian pun diakuinya masih belum menetapkan tersangka atas kasus ini karena masih proses penyelidikan.