Sidang Kasus Kematian Mahasiswa Unhas Berlanjut, Hakim Tegur Pengacara Terdakwa

Sidang perkara kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur Universitas Hasanuddin di Pengadilan Negeri Maros.(Foto/InspirasiKalbar)
InspirasiKalbar, Makasar – Sidang perkara kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), kembali digelar pada Senin (29/07) di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Virendy meninggal dunia pada Januari 2023 dengan sejumlah luka dan memar saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini dipimpin oleh Firdaus Zainal, dengan terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi, Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, dan Farhan Tahir, Ketua Panitia Diksar dan Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.
Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Ilham Prawira, yang membacakan duplik (tanggapan atas replik jaksa penuntut umum).
Namun, Ibrahim dan Farhan tidak mengajukan duplik sendiri. Ilham Prawira, dalam dupliknya, membantah isi replik jaksa penuntut umum dengan dalih kegiatan diksar tersebut legal karena memiliki izin dari universitas dan melarang kekerasan serta penghukuman terhadap peserta.
Ia meminta majelis hakim untuk melepaskan kedua terdakwa atau memberikan hukuman seringan-ringannya jika terbukti bersalah.
Hakim Firdaus Zainal sempat menegur Ilham Prawira karena isi dupliknya dinilai berulang dan tidak berbeda dari nota pembelaan.
“Harap ungkapkan penegasannya saja terkait apa yang hendak ditanggapi terhadap replik jaksa penuntut umum,” ujar Firdaus.
Majelis hakim menyatakan akan membacakan putusan perkara ini pada Jumat (2/8/2023) pukul 09.00 Wita.
Sebelum menutup sidang, Firdaus Zainal meminta semua pihak untuk menerima hasil keputusan dengan baik dan menyarankan upaya hukum jika ada yang tidak puas.
Ia juga menyampaikan pernyataan misterius mengenai pemberian materi terkait perkara ini yang tidak ada hubungannya dengan majelis hakim.
Pengacara Keluarga Virendy Bantah Dalil Duplik Terdakwa
Pada Kamis (1/8/2024) malam, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, menggelar konferensi pers di Virendy Cafe, Makassar.
Yodi membantah dalil penasehat hukum terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Yodi menyoroti bahwa kekerasan dan penghukuman dalam kegiatan diksar sebenarnya terbukti di persidangan, meskipun penasehat hukum terdakwa menyatakan sebaliknya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan diksar cacat administrasi dan izin yang diberikan universitas berdasarkan data yang dipalsukan.
Yodi juga mengkritik dalil penasehat hukum terkait penyakit Asma yang diduga dimiliki Virendy. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Virendy tidak memiliki penyakit bawaan atau kronik, termasuk Asma.
Yodi menilai argumen yang menyebut Virendy meninggal karena Asma tidak konsisten dengan fakta persidangan dan kesaksian dokter forensik.
“Terdakwa Ibrahim sejak awal sudah mengumbarkan jika Virendy sakit Asma, padahal keluarga lebih mengetahui kondisi kesehatan almarhum,” ujar Yodi, menambahkan bahwa keluarga menduga ada upaya menutup-nutupi peristiwa sebenarnya dibalik kematian Virendy.
Sidang selanjutnya akan menentukan nasib kedua terdakwa dalam kasus kematian tragis ini. (RED)