Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Warga Sajingan Tangkap Truk Diduga Barang Ilegal, Polsek Sebut Bukan Kewenangannya

Warga Sajingan Tangkap Truk Diduga Barang Ilegal, Polsek Sebut Bukan Kewenangannya

Foto : Warga Sajingan Besar Tangkap dan Serahkan Truk berisi di duga Barang ilegal disaksikan Aparat

Inspirasikalbar,SAMBAS – Warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, menangkap sebuah truk yang di duga membawa barang ilegal dari Malaysia pada 31 Maret 2026.

Penangkapan terjadi di jalur perbatasan yang selama ini di duga menjadi akses keluar masuk barang tanpa pengawasan resmi.

Usai penangkapan, warga menyerahkan truk tersebut kepada Polsek Sajingan Besar dengan permintaan agar aparat kepolisian memproses dugaan pelanggaran hukum.

Penyerahan di lakukan sebagai bentuk laporan masyarakat terhadap aktivitas yang di nilai meresahkan di wilayah perbatasan.

Warga menyebut aktivitas keluar masuk barang ilegal melalui jalur yang di duga di buka oleh oknum pengusaha berinisial BN telah berlangsung lebih dari enam bulan.

Jalur tersebut berada di Dusun Aping, sekitar satu kilometer dari permukiman warga, dan mengarah langsung ke perbatasan Malaysia.

Menurut keterangan warga, arus kendaraan di jalur tersebut cukup tinggi. Dalam satu waktu, jumlah truk yang melintas diperkirakan mencapai puluhan unit.

“Biasanya barang keluar puluhan truk, di perkirakan 20 truk bisa lebih,” ujar seorang warga.

Warga khawatir selain barang ilegal, adanya aktivitas peredaran barang terlarang di perbatasan.

Namun, setelah penyerahan truk kepada pihak kepolisian, warga mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Truk yang sebelumnya di amankan di laporkan sudah tidak berada di lokasi tanpa penjelasan kepada masyarakat.

Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Ircham, saat di konfirmasi Inspirasikalbar.com menyatakan pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap truk tersebut.

Ia menjelaskan bahwa peran kepolisian dalam kejadian itu terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga menyebut penanganan barang yang di duga ilegal merupakan kewenangan instansi terkait di bidang kepabeanan.

Pihak kepolisian, kata dia, tidak melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, identitas sopir, maupun pemilik barang.

“Kami hanya memastikan kamtibmas di masyarakat,” kata Iptu Ircham.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan