Warga Sekucing Kualan Tuntut Realisasi Janji CSR PT Mayawana Persada

Warga tuntut janji CSR

Berita, Daerah, Hukum254 Dilihat

InspirasiKalbar, Ketapang – Masyarakat Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, menghentikan operasional tiga alat berat milik perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) PT Mayawana Persada pada Jumat, 5 Juli 2024.

Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan warga terhadap janji CSR (Corporate Social Responsibility) yang belum terealisasi.

Janji perusahaan untuk membangun jalan di kampung mereka hingga kini tak kunjung ditepati, memicu kemarahan warga yang merasa telah dibohongi. Aksi protes ini menarik perhatian banyak pihak dan mengguncang operasional perusahaan.

Natalis, salah satu warga yang turut serta dalam aksi protes, mengungkapkan beberapa tuntutan utama mereka.

“Orang Mungguk Naning Desa Sekucing Kualan orasi untuk mempertanyakan CSR pembuatan jalan kampung, mempertanyakan fee kayu alam, serta mempertanyakan alasan kayu alam dibenamkan ke dalam tanah sementara masyarakat dilarang mengelolanya,” ujarnya.

Aksi ini membuat pihak perusahaan tidak bisa beroperasi sementara waktu. Warga berharap bahwa dengan menghentikan operasional alat berat, PT Mayawana Persada akan segera merealisasikan janji yang pernah disampaikan kepada mereka.

Situasi ini mencerminkan ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat setempat akibat janji-janji yang tidak ditepati. Masyarakat Desa Sekucing Kualan berharap aksi mereka dapat menjadi pemicu agar perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap komitmen sosialnya. (RED)