Seorang Wartawan Alami Kekerasan oleh Kontraktor di Ketapang

Kekerasan Terhadap Wartawan

Berita, Hukum, Nasional121 Dilihat

InspirasiKalbar, Ketapang – Kasus penggunaan material bekas dalam proyek pembangunan tiga rumah dinas di Ketapang yang sempat viral kini berbuntut panjang.

Teguh, wartawan dari Alasannews, mengaku mengalami penganiayaan oleh kontraktor pelaksana proyek tersebut setelah memberitakan isu tersebut.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kontraktor ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Selain itu, penegak hukum dan pihak terkait juga perlu melakukan investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut.

Dugaan adanya unsur korupsi berjemaah antara pelaksana proyek dan dinas terkait di Kabupaten Ketapang semakin kuat.

Teguh menceritakan kejadian kekerasan yang dialaminya kepada kantor redaksi media grup, kuasa hukum media, serta pengamat kebijakan publik pada Jumat, 23 Agustus 2024.

“Tindakan kekerasan ini terjadi kemarin siang,” ujar Teguh, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang oknum pelaksana pekerjaan dari kontraktor proyek.

Kuasa hukum media dan pengamat kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perilaku kekerasan ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Herman.

Ia menekankan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apalagi jika pelakunya adalah seorang pengusaha yang menggunakan kekuasaan dan uang untuk menekan orang lain.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan ini jelas merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 358 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika menyebabkan korban jiwa.

Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 juga mengatur bahwa siapa pun yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tim kuasa hukum dari kantor redaksi media grup mendesak agar pelaku segera bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui media. Jika tidak, mereka akan mengambil langkah hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan dan publikasi media.

“Media adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999, jadi jangan semena-mena terhadap wartawan atau masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Jono, Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.

Penulis/Sumber: Jono