InspirasiKalbar, Pontianak – Jalan damai, menjadi solusi terbaik yang ditempuh, Yudha Wiliam dengan PT Kapuas Permata Medifarma.
Konflik Yudha dan PT KPM itu, berlangsung sejak 2023. Yudha, mantan pekerja sekaligus pemilik saham yang melaporkan perusahan yang bergerak di bidang kesehatan tersebut ke Polresta Pontianak. Yudha nekat menempuh jalur hukum karena merasa haknya belum dibayar.
Namun, setelah dialkukan beberapa kali mediasi, atas terjadi kesalahpahaman. PT KPM, punya keinginan membayar hak Yudha. Namun, prosedurnya harus melalui RUPS. Yudha dan PT KPM sepakat berdamai. Yudha pun resmi mencabut laporannya di Polresta Pontianak, pada Jum’at 6 Desember 2024.
“Setelah melalui proses mediasi, beberapa kali dan para pihak ditemukan, ternyata ada kesalahpahaman. PT KPM tak berniat menggelapkan uang, mereka punya keinginan membayar hak Yudha, tapi prosedurnya harus melalui RUPS,”kata Raymundus Loin kuasa hukum Yudha.
Raymundus mengatakan, klienya awalnya memang melaporkan PT KPM ke Polresta Pontianak, karena saat itu merasa uang miliknya, selaku pemilik saham belum dibayarkan.
“Sehingga waktu itu, karena belum dibayar, dia memutuskan keluar dari perusahaan dan malapor ke Polresta Pontianak,” kata Raymundus.
Namun, kata Raymundus setelah membuat laporan, dan dilakukan penyelidikan oleh Polresta Pontianak para pihak diundang. Yudha memberikan keterangan hak-nya digelapkan. Sementara perusahan juga diundang dan memberikan keterangan yang berbeda.
Karena terdapat perbedaan, Polresta Pontianak berinisiatif mempertemukan kedua belah. Ada beberapa kali pertemuan yang dilakukan baik di Polres dan luar. Puncaknya pada 6 Desember 2024, perusahaan PT KPM dan Yudha kembali ditemukan.
“Perusahaan diwakili oleh Direktur Utama dan Komisaris didampingi pengacaranya, ada Yudha dan saya, kami bertemu di Polres, dan ketika pertemuan itu, terjawablah kebuntuan yang terjadi ternyata ada mis komunikasi,”ungkapnya.
Raymundus memastikan, perusahan tidak berniat menggelapkan uang Yudha. Sebaliknya perusahan punya etikad baik untuk membayar, hanya saja, prosedurnya menunggu RUPS.
“Disini yang mis-komunikasi, Yudha saat itu merasa uangnya kalau berhenti harus dibayar, namun belum. Ketika perusahan menjelasan, bukan tak mau membayar, tapi menunggu RUPS semua akhirnya saling memaklumi dan menerima, dan hak Yudha juga dipastikan akan segera dibayar, oleh KPM sebesar Rp. 400. Jt, pada hari Selasa 10 Desember 2024 dihadapan Notaris Pontianak yang ditunjuk Perusahaan” ungkapnya.
Raymundus menyatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, maka kasus sebelumnya dinyatakan sudah tidak ada lagi. Kedua pihak sudah memilih jalan terbaik. Keduanya sepakat tidak ada lagi persoalan yanga sama dikemudian hari. Kami apresiasi Polresta Pontianak yang berhasil dengan sarana RJ. Keduanya Sepakat berdamai.
“Berdamai itu indah,” pungkas Raymundus. (Sf)