InspirasiKalbar, Kubu Raya – Sebanyak 123 kepala desa di Kabupaten Kubu Raya resmi di kukuhkan untuk masa jabatan baru selama 8 tahun.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Acara ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Kubu Raya. Dalam pidatonya, Pj Bupati Kamaruzaman menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah amanah yang harus di jalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah di kukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya turut berbahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa. Semoga semakin panjang pula keberkahan pengabdian kepala desa kepada masyarakatnya,” kata Kamaruzaman.
Kamaruzaman menjelaskan bahwa salah satu amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ia menegaskan bahwa selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, tugas dan fungsi kepala desa tidak akan berubah. Begitu pula dengan nominal gaji dan anggaran yang tetap sama seperti masa jabatan sebelumnya.
Pj Bupati juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggung jawab sekaligus peluang bagi para kepala desa untuk merealisasikan visi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang telah di janjikan.
Ia mengajak para kepala desa untuk membangun komunikasi aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.
“Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, juga bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik,” pungkasnya. (RED)