25 November 2025

13 Triliun Uang Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara

IMG_0507

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan barang bukti uang 13 Triliun lebih kepada Negara Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Inspirasikalbar, JAKARTA— Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dana tersebut langsung di setorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp17 triliun.

Masih terdapat sisa sekitar Rp4,4 triliun yang akan di lunasi melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan yang telah disita.

Kasus korupsi ekspor CPO ini melibatkan beberapa perusahaan besar, di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Ketiga korporasi tersebut terbukti menerima fasilitas ekspor secara melawan hukum yang merugikan perekonomian negara.

Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang ini menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan akibat praktik korupsi.

“Kami memastikan setiap rupiah hasil korupsi di kembalikan untuk kepentingan rakyat. Penegakan hukum harus berdampak nyata pada pemulihan ekonomi negara,” ujarnya.

Kementerian Keuangan menyatakan dana yang telah di terima akan di masukkan ke kas negara dan di gunakan untuk memperkuat belanja publik, terutama sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *