Inspirasikalbar, Kubu Raya – Untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya bersama tim gabungan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai instansi, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Kodim, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Khusus Daerah (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Penertiban di lakukan secara serentak di seluruh wilayah Kubu Raya, bertujuan menjaga kondusivitas dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menekankan pentingnya masa tenang sebagai waktu bagi masyarakat untuk menentukan pilihan secara objektif tanpa pengaruh dari kampanye yang masih terlihat di ruang publik.
“Masa tenang adalah periode di mana semua bentuk kampanye, termasuk pemasangan APK, harus di hentikan. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki ruang untuk berpikir secara jernih dan tidak terpengaruh oleh materi kampanye yang bertebaran.” ujar Encep Endan, Selasa(26/11/2024).
Menurutnya, penertiban APK juga menjadi langkah penting dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih dan transparan. Ia mengungkapkan, patroli pengawasan akan terus di lakukan selama masa tenang untuk memastikan tidak ada APK yang terpasang.
“Kami berharap seluruh peserta Pilkada menunjukkan komitmen dengan mencabut APK mereka secara sukarela. Namun, jika masih ada APK yang terpasang, kami tidak akan ragu untuk menertibkannya dengan tegas,” tegas Encep.