Gedung DPRD Kubu Raya Disetujui, Mulai Dibangun 2027
Inspirasikalbar,KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akhirnya menyetujui pembangunan gedung DPRD yang akan mulai direalisasikan pada tahun 2027.
Pembangunan ini di nilai sebagai kebutuhan mendesak dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih representatif.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa pembangunan gedung DPRD menjadi prioritas, mengingat selama ini lembaga legislatif tersebut masih menempati gedung berstatus sewa sejak awal pemekaran daerah.
Gedung DPRD yang saat ini berada di kawasan Parit Haji Muksin, Sungai Raya, telah di sewa selama kurang lebih 18 tahun dan bahkan beberapa kali berpindah lokasi. Kondisi ini di nilai tidak efisien dari sisi anggaran.
“Coba bayangkan sewa Rp1 miliar lebih per tahunnya, artinya kalau 10 tahun sudah Rp10 miliar,” ujar Sujiwo usai rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2025, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, apabila anggaran sewa tersebut di alihkan untuk pembangunan secara bertahap, maka gedung DPRD permanen seharusnya sudah dapat terwujud sejak lama.
Pembangunan ini juga di sebut sebagai bagian dari kebutuhan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Review Pembangunan Gedung DPRD
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menyampaikan bahwa pembahasan pembangunan gedung DPRD sebenarnya telah di lakukan sejak tahun anggaran 2025, khususnya terkait review perencanaan.
“Pada tahun 2026 ini sudah di anggarkan dan sedang dalam proses review perencanaan kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya. Tahun ini juga akan kembali kita bahas terkait pembangunan gedung DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pembangunan gedung DPRD telah ada melalui peraturan daerah sejak tahun 2017, namun perlu di lakukan revisi pada 2026 akibat adanya perubahan satuan harga.
“Perda tentang bangunan gedung DPRD sudah ada sejak 2017. Tetapi karena ada perubahan satuan harga, maka di tahun 2026 ini kita lakukan revisi. Ini menjadi payung hukum untuk tindak lanjut pembangunan,” ujarnya.
Menurut Jainal, Bupati Kubu Raya juga telah menyatakan komitmennya agar pembangunan gedung DPRD dapat di mulai paling lambat tahun 2027.
Untuk skema pembiayaan, DPRD mendorong penggunaan sistem tahun jamak (multiyears) dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar tiga tahun anggaran.
“Harapan kita menggunakan tahun jamak, minimal tiga tahun anggaran, supaya pembangunan kantor DPRD ini bisa selesai dengan baik,” tambahnya.
Dari sisi anggaran, berdasarkan hasil review tahun 2017, pembangunan gedung DPRD di perkirakan menelan biaya sekitar Rp95 miliar.
Namun, dengan adanya kenaikan harga dan penyesuaian terbaru, anggaran tersebut berpotensi meningkat menjadi lebih dari Rp100 miliar pada tahun 2027.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









