Kejati Kalbar Dalami Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Sawit Sekadau
InspirasiKalbar, Sekadau – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Sekadau terkait program pengadaan bibit kelapa sawit tahun anggaran 2022–2023.
Informasi internal membenarkan adanya proses tersebut, meski pihak kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.
“Ia benar kami ada menerima laporan itu, masih dalam penyelidikan,” Kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Senin (8/6).
Advokat dan Konsultan Hukum, Albertus Pinus, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program pengadaan bibit sawit yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau. Ia menyampaikan program tersebut perlu evaluasi menyeluruh karena muncul perhatian dari aparat penegak hukum.
Dalam wawancara di Pontianak, Minggu, (7/6) Albertus menyampaikan bahwa pengadaan bibit sawit memunculkan banyak pertanyaan, mulai dari asal bibit, usia tanaman, hingga kesiapan lahan penerima bantuan. Ia menjelaskan bahwa bibit sawit membutuhkan tahapan pembibitan yang cukup panjang sebelum siap tanam.
“Tidak masuk akal jika bibit baru masuk dalam anggaran lalu dalam beberapa bulan langsung dibagikan. Bibit sawit memiliki tahapan dan umur tertentu sebelum siap tanam,” ujar Albertus.
Ia juga menyoroti kesiapan kelompok tani penerima bantuan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan ketersediaan lahan, kejelasan legalitas tanah, serta akses jalan menuju lokasi kebun sebelum penyaluran bibit.
“Kelompok tani hampir ada di setiap kampung, tetapi harus jelas lokasi kebunnya, apakah lahannya tersedia dan memiliki dokumen yang lengkap,” katanya.
Albertus menegaskan bahwa program bantuan perkebunan harus berjalan berdasarkan perencanaan matang. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program tanpa perencanaan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta persoalan hukum.
“Sebagian besar masyarakat Sekadau bergantung pada sektor perkebunan dan pertanian. Karena itu, setiap program bantuan harus dirancang dengan baik agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sekadau turut menyoroti isu dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit sawit tahun anggaran 2022-2023. Organisasi tersebut menilai muncul indikasi tumpang tindih program yang memiliki tujuan serupa.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Sekadau, Anzhastira Mz Dm, menyampaikan adanya informasi terkait penyaluran bantuan bibit kepada kelompok tani melalui dua skema berbeda, yaitu APBD dan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan kelompok tani menerima bantuan dari dua sumber, tetapi pencatatan administrasi masuk dalam satu kegiatan pengadaan yang sama,” ujarnya sebagaimana dikutif, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga distribusi. Menurutnya, situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu tujuan program peremajaan sawit rakyat.
“Jika kondisi ini benar terjadi, maka pengawasan dari awal hingga penyaluran belum berjalan optimal. Kami mendorong penanganan secara tuntas,” katanya.
Anzhastira juga menyampaikan bahwa pihak pelaksana kegiatan, berinisial SS, telah menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 10 Maret 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan pengadaan bibit sawit tersebut.
“Kami mengetahui bahwa pihak pelaksana dan petani telah hadir memenuhi panggilan. Kami berharap ada kejelasan hasil dari proses tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh proses hukum jika memang terdapat indikasi pelanggaran. Penanganan harus berjalan secara adil dan transparan,” tutupnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini










