Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Sengketa CPO Rp 37 Milliar Dengan PT MKP, Hakim Tolak Gugatan PT FAS

Sengketa CPO Rp 37 Milliar Dengan PT MKP, Hakim Tolak Gugatan PT FAS

Inspirasikalbar,Jakarta – Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (PT MKP), Abi Maulana, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Cbi menjadi fakta hukum penting yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan sengketa jual beli minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) senilai Rp37,08 miliar antara PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) dan PT MKP.

Menurut Abi, berkaitan dengan gugatan PT FAS majelis hakim dalam perkara tersebut tidak langsung memeriksa pokok perkara, tetapi lebih dahulu menguji bukti bukti dan sejumlah keberatan (eksepsi) yang diajukan PT MKP, mulai dari kurangnya pihak dalam gugatan, dugaan nebis in idem termasuk bukti bukti lainnya

Abi menjelaskan, dalam dokumen putusan tersebut PT FAS menggugat PT MKP dengan dalil wanprestasi atas kontrak jual beli CPO Nomor 001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tertanggal 11 November 2022.

PT FAS menyatakan telah membayar uang muka sebesar Rp33,37 miliar, namun menganggap komoditas CPO sebanyak 3 juta kilogram tidak di terima sesuai perjanjian.

Namun, lanjut Abi, PT MKP telah membantah seluruh dalil tersebut dalam persidangan dengan berdasar fakta fakta dan bukti di lapangan

“Sejak awal kami menegaskan bahwa komoditas CPO telah di serahkan 100% kepada pihak PT FAS berdasarkan Shipping Instruction ( surat perintah dari PT FAS ) Delivery Order, dan seluruh dokumen pendukung lainnya yang kami miliki. Artinya, kewajiban kami sebagai penjual telah di penuhi,” ujarnya.

Selain itu, Abi menjelaskan PT MKP juga menyampaikan bahwa sengketa tersebut telah memiliki perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasar.

Menurut Abi, majelis hakim lebih dahulu memeriksa keberatan-keberatan formil sebelum memasuki substansi sengketa. Ia menilai putusan tersebut menjadi tahapan penting dalam rangkaian penyelesaian sengketa hukum bernilai puluhan miliar rupiah antara kedua perusahaan.

Abi menjelasakan berdasar bukti dan fakta dilapangan Saat ini PT FAS masih berupaya menggiring opini yang kurang tepat dan atau berusaha memasukan sengketa ini ke ranah pidana, walaupun tidak di temukan unsur penggelapan dan penipuannya yaitu dengan tuduhan karena PT MKP lebih lebih tuduhan kepada personal Abi Maulana di karenakan tidak mengasuransikan CPO tersebut

Bahwa sejak terbitnya surat kuasa loading dari pihak PT FAS kepada Sugimo, dan  telah serah terima seluruh CPO.

Menurut Abi pihak yang bisa mengasuransikan CPO tersebut hanya pihak PT FAS. Namun anehnya hal tersebut seperti tetap berusaha di paksakan agar seolah olah tetap menjadi kewajiban PT MKP dan memaksakan Abi menjadi tersangka.

“Justru karena adanya fakta-fakta dalam putusan perdata tersebut, kami meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus secara terbuka berdasar bukti dan faka. Kami ingin seluruh alat bukti, dokumen transaksi, dan kronologi perkara di uji secara terbuka agar penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Abi Maulana.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.