Jainal Abidin: Usulan Pemekaran Kecamatan Kubu Raya Kini Menanti Kepmen Kemendagri
Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Harapan masyarakat Kubu Raya untuk memiliki kecamatan baru kini memasuki tahap akhir. Setelah seluruh persyaratan di tingkat daerah diselesaikan dan Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan, proses pemekaran kini tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 300 tentang perubahan kode administrasi wilayah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengawal proses tersebut agar usulan pemekaran segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah sudah kami selesaikan. Perda sebagai dasar hukum sudah ditetapkan dan dokumen usulan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini kami terus berkoordinasi dan mengawal prosesnya hingga keputusan dari Menteri Dalam Negeri diterbitkan,” ujar Jainal.
Ia menjelaskan, pembentukan kecamatan baru tidak hanya bergantung pada kesiapan daerah. Pemerintah pusat juga harus melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap usulan yang masuk dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Jainal, usulan pemekaran Kecamatan Kumpai Raya diproses bersamaan dengan usulan penataan wilayah dari sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Karena itu, Kemendagri menerapkan prinsip kehati-hatian agar setiap perubahan kode administrasi wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Usulan Kubu Raya tidak diproses sendiri, tetapi bersamaan dengan daerah lain di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat tentu harus mencermati semuanya secara menyeluruh sebelum menerbitkan Kepmen. Karena itu kami mengajak masyarakat bersabar, sembari DPRD dan pemerintah daerah terus mengawal proses ini,” katanya.
Jainal mengungkapkan, perjuangan menghadirkan kecamatan baru telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam proses pembahasan Perda, DPRD dan pemerintah daerah juga menghadapi berbagai dinamika sebelum akhirnya seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan regulasi disahkan.
“Pembahasannya cukup panjang karena semua persyaratan harus dipastikan sesuai aturan. Namun berkat komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh OPD terkait, Perda pemekaran akhirnya berhasil ditetapkan sebagai dasar pengajuan ke pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemekaran kecamatan merupakan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan terbentuknya kecamatan baru, rentang kendali pemerintahan akan semakin pendek sehingga pelayanan administrasi, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan menggelar rapat konsolidasi guna menyelaraskan langkah lanjutan proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya. DPRD mendukung langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah mempercepat seluruh tahapan administrasi yang masih berjalan.
Jainal berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Kepmen Nomor 300 sehingga proses pemekaran dapat segera direalisasikan.
“Kami optimistis usulan ini dapat segera disetujui. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus mengawal hingga keputusan diterbitkan, karena tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,” pungkasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








