Kuasa Hukum Soroti P19 Berulang, Aspidum Kejati Kalbar Tak Dapat Di temui
Inspirasikalbar, Pontianak – Kuasa hukum Antony Lee, Poltak Silitonga, mempertanyakan penanganan perkara dugaan perusakan tanaman yang telah menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka.
Menurutnya, berkas perkara tersebut telah berulang kali di kembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui petunjuk P-19 sehingga proses hukum di nilai berjalan lambat.
Poltak menyampaikan kritik tersebut saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis(23/7/2026).
Ia mengaku datang langsung dari Medan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara sekaligus berupaya bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar.
“Saya datang dari Medan hanya ingin bersilaturahmi dan mempertanyakan bagaimana proses perkara ini. Tetapi sejak pagi kami menunggu, Aspidum tidak dapat di temui,” ujar Poltak kepada wartawan.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia, di ketahui bahwa berkas perkara kembali mendapat petunjuk P-19 dari jaksa peneliti.
Poltak menilai kondisi tersebut membuat status hukum tersangka menggantung selama lebih dari satu tahun. Ia meminta Kejati Kalbar memberikan kepastian hukum, baik dengan melanjutkan proses penuntutan maupun mengambil keputusan lain sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang perkara ini di hentikan, silakan di hentikan sesuai mekanisme. Tetapi jangan sampai berlarut-larut dengan P-19 yang terus berulang sehingga tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Ia juga mengaku kecewa karena tidak berhasil bertemu dengan Aspidum Kejati Kalbar meski telah menunggu hingga sore hari. Menurutnya, sebagai pejabat publik, aparat penegak hukum seharusnya tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun kuasa hukum.
Lebih lanjut, Poltak menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung maupun bidang pengawasan apabila tidak ada kejelasan atas penanganan perkara tersebut.
“Kami akan meminta perhatian Kejaksaan Agung dan pengawasan internal. Jika memang di perlukan, kami juga akan mengajukan gelar perkara khusus agar perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Poltak menduga berulangnya pengembalian berkas melalui P-19 perlu mendapat evaluasi. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum di buktikan dalam proses hukum.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








