Yudha Wiliam Sepakat Berdamai Dengan PT KPM

Suasana Foto bersama Yudha Wiliam dan PT KPM setelah sepakat damai

InspirasiKalbar, Pontianak – Jalan damai, menjadi solusi terbaik yang di tempuh, Yudha Wiliam dengan PT Kapuas Permata Medifarma.

Konflik Yudha dan PT KPM itu, berlangsung sejak 2023. Yudha, mantan pekerja sekaligus pemilik saham yang melaporkan perusahan yang bergerak di bidang kesehatan tersebut ke Polresta Pontianak. Yudha nekat menempuh jalur hukum karena merasa haknya belum dibayar.

Namun, setelah di lakukan beberapa kali mediasi, atas terjadi kesalahpahaman. PT KPM, punya keinginan membayar hak Yudha. Namun, prosedurnya harus melalui RUPS. Yudha dan PT KPM sepakat berdamai. Yudha pun resmi mencabut laporannya di Polresta Pontianak, pada Jum’at 6 Desember 2024.

“Setelah melalui proses mediasi, beberapa kali dan para pihak ditemukan, ternyata ada kesalahpahaman. PT KPM tak berniat menggelapkan uang, mereka punya keinginan membayar hak Yudha, tapi prosedurnya harus melalui RUPS,”kata Raymundus Loin kuasa hukum Yudha.

Raymundus mengatakan, klienya awalnya memang melaporkan PT KPM ke Polresta Pontianak, karena saat itu merasa uang miliknya, selaku pemilik saham belum di bayarkan.

“Sehingga waktu itu, karena belum di bayar, dia memutuskan keluar dari perusahaan dan malapor ke Polresta Pontianak,” kata Raymundus.

Namun, kata Raymundus setelah membuat laporan, dan di lakukan penyelidikan oleh Polresta Pontianak para pihak di undang. Yudha memberikan keterangan hak-nya di gelapkan. Sementara perusahan juga di undang dan memberikan keterangan yang berbeda.

PT KPM dan Yudha kembali di temukan

Karena terdapat perbedaan, Polresta Pontianak berinisiatif mempertemukan kedua belah. Ada beberapa kali pertemuan yang di lakukan baik di Polres dan luar. Puncaknya pada 6 Desember 2024, perusahaan PT KPM dan Yudha kembali di temukan.

“Perusahaan di wakili oleh Direktur Utama dan Komisaris di dampingi pengacaranya, ada Yudha dan saya, kami bertemu di Polres, dan ketika pertemuan itu, terjawablah kebuntuan yang terjadi ternyata ada mis komunikasi,”ungkapnya.

Raymundus memastikan, perusahan tidak berniat menggelapkan uang Yudha. Sebaliknya perusahan punya etikad baik untuk membayar, hanya saja, prosedurnya menunggu RUPS.

“Di sini yang mis-komunikasi, Yudha saat itu merasa uangnya kalau berhenti harus di bayar, namun belum. Ketika perusahan menjelasan, bukan tak mau membayar, tapi menunggu RUPS semua akhirnya saling memaklumi dan menerima, dan hak Yudha juga di pastikan akan segera di bayar, oleh KPM sebesar Rp. 400. Jt, pada hari Selasa 10 Desember 2024 di hadapan Notaris Pontianak yang di tunjuk Perusahaan” ungkapnya.

Raymundus menyatakan, dengan di cabutnya laporan tersebut, maka kasus sebelumnya di nyatakan sudah tidak ada lagi. Kedua pihak sudah memilih jalan terbaik. Keduanya sepakat tidak ada lagi persoalan yanga sama di kemudian hari. Kami apresiasi Polresta Pontianak yang berhasil dengan sarana RJ. Keduanya Sepakat berdamai.

“Berdamai itu indah,” pungkas Raymundus. (Sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *