Kejari Pontianak Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Fiber Optik Masih Berlanjut

Kajari Pontianak

Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai jawaban atas surat dari PW GNPK RI perwakilan Kalbar. (Foto/PW GNPK RI Kalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memastikan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih terus berjalan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni S dan A. S diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas, sementara A merupakan kontraktor penyedia jasa. Namun, hingga kini keduanya masih belum di tahan.

Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, menjelaskan bahwa tim penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi, tersangka, dan ahli sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Tim penyidik dalam penanganan perkara ini bekerja secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aluwi dalam surat keterangan tertulis nomor: B-1790/O.1.10/Fd.2/02/2025 sebagai jawaban atas surat dari PW GNPK RI perwakilan Kalbar.

Publik masih terus menanti perkembangan kasus ini. Belum di tahannya para tersangka menimbulkan kekhawatiran, terutama karena salah satu tersangka masih aktif menjabat sebagai kepala dinas.

Hal ini memunculkan dugaan potensi penyalahgunaan wewenang, hilangnya barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri.

Kasus dugaan korupsi proyek fiber optik ini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap Kejari Pontianak dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan serta menindak tegas para pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *