Dengan di setujuinya raperda tersebut oleh DPRD, selanjutnya dokumen itu akan di serahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk di evaluasi, sesuai ketentuan bahwa evaluasi di lakukan maksimal tiga hari setelah persetujuan.
Namun demikian, pembahasan raperda ini tidak lepas dari dinamika dan perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kubu Raya, khususnya terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ada empat poin temuan BPK yang menjadi perhatian kami di Banggar. Ini menjadi konsen utama saat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Jainal Abidin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, usai rapat paripurna.
Persoalan krusial yang menjadi sorotan DPRD
Salah satu persoalan krusial yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset daerah. Temuan ini di sebut terjadi hampir setiap tahun dan menjadi masalah yang terus berulang.
“Tema besar yang kami garis bawahi adalah soal aset. Ini menjadi urgensi yang kami soroti, terutama soal aset tanah, kendaraan, dan lainnya. Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti agar tidak terus menjadi catatan buruk dari BPK,” tambah Jainal Abidin.
Selain itu, terdapat pula temuan kecil terkait infrastruktur yang menurut Wakil Ketua DPRD tersebut telah di tindaklanjuti, termasuk pengembalian atas nilai yang di permasalahkan oleh auditor negara.
“Untuk temuan infrastruktur itu nilainya kecil dan sudah di kembalikan ke kas daerah. Tapi tetap menjadi bahan evaluasi agar lebih teliti ke depan,” jelas Jainal Abidin.
DPRD berharap agar seluruh catatan dari BPK tersebut dapat segera di tindaklanjuti dan tidak lagi terulang pada tahun anggaran 2025 mendatang.
“Kami menekankan, agar ke depan tidak ada lagi temuan-temuan yang berulang dari tahun ke tahun. Ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” tegas Jainal Abidin.
Proses persetujuan raperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Persetujuan dari seluruh fraksi menandakan adanya kesepahaman dalam mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan keuangan, khususnya dalam aspek pendataan dan pengamanan aset.