Seorang Kakek Ditangkap, Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Inspirasikalbar, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.
Seorang pria paruh baya berinisial AR (50) telah di tetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.
https://inspirasikalbar.com/bupati-ketapang-tegaskan-komitmen-bangun-jalan-pelang-kepuluk/
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait.
Kasus ini bermula dari laporan polisi oleh pelapor bernama Sabaniyah pada 18 September 2024. Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.
Menurut Raswin, korban yang masih berusia di bawah umur dan di samarkan namanya menjadi “Bunga” sedang bermain ponsel di kamar ketika tersangka masuk dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan.
“Akibat perbuatan tersebut, korban menangis kesakitan dan kemudian di laporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah,” ungkapnya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, AR yang berprofesi sebagai wiraswasta di jerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
https://inspirasikalbar.com/pemkab-sambas-dan-bank-kalbar-siapkan-masa-depan-asn-pensiun-2026/
“Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Raswin.
Ia menambahkan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. “Ini baru tahap permulaan. Kami akan terus melakukan pengembangan, tergantung hasil penyidikan,” pungkasnya.