21/08/2025

PETI di Mengkurai Cemari Sungai Kapuas, Warga Desak Aparat Bertindak

Domfeng

Mesin Donfeng yang digunakan pekerja merusak Sungai terpantau berjejer di Aliran Sungai Kapuas Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. (Foto/Ist)

InspirasiKalbar, Sintang – Sungai Kapuas kembali tercemar oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Warga mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan kegiatan yang sudah lama berlangsung terang-terangan tersebut.

Kapolsek Suhaid Sosialisasikan Bahaya PETI di Sungai Batang

Pantauan warga menunjukkan, penambangan ilegal itu beroperasi tanpa hambatan meski Kapolda Kalbar sudah menginstruksikan pemberantasan PETI. Dampak lingkungan kian nyata, sementara penindakan hukum belum terlihat.

“Sejelas ini melanggar hukum, tapi tidak ada tindakan. Apa aparat tidak melihat, atau sengaja membiarkan?” ujar seorang warga, Jumat 15 Agustus 2025.

H. Bu Bantah Tuduhan Terlibat PETI di Suhaid

Warga menilai, keberadaan PETI di Mengkurai seolah kebal hukum. Mereka menduga ada pihak yang membekingi sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Kondisi ini bukan hanya merusak ekosistem Sungai Kapuas, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menegaskan bahwa aparat harus menindak tegas PETI di Mengkurai. “Kapolda Kalbar harus bertindak cepat. Jangan biarkan tambang ilegal ini terus merusak lingkungan dan hukum kita dilecehkan,” tegasnya.

PETI Marak di Kapuas Hulu, Cukong Diduga Tantang Wartawan dan Aparat Penegak Hukum

Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 sudah jelas menyatakan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Warga menegaskan harapan mereka pada Polda Kalbar untuk turun langsung ke lapangan. Mereka meminta aparat segera menghentikan aktivitas PETI yang merusak Sungai Kapuas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Polres Sekadau Tertibkan Aktivitas PETI di Belitang Hilir

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *